
Pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus pagar laut di Bekasi. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih dalam mengenai dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus pagar laut di Bekasi mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan sebagai dasar pemasangan pagar laut. Pagar tersebut membentang di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dari 10 saksi yang diperiksa, salah satunya adalah perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang merupakan pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut. “Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ujarnya dalam konferensi pers.
Proses Pemeriksaan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang dapat membantu penyelidikan. Saksi-saksi yang diperiksa termasuk pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam prosesnya, terungkap bahwa ada 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengubah data pada sertifikat yang sudah terbit, termasuk nama pemegang hak, objek, dan lokasi. “Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” jelas Djuhandani.
Tindakan Selanjutnya
Setelah pemeriksaan ini, pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen akan dikenakan sanksi hukum yang sesuai.
Sementara itu, PT TRPN menyatakan bahwa mereka siap untuk menjalani semua sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemasangan pagar laut tersebut. “Kami akan membayar denda yang akan diberikan oleh KKP. Itu kisarannya Rp3 miliar,” ungkap kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara.
Kasus pagar laut di Bekasi ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Dengan pemeriksaan terhadap 10 saksi, diharapkan pihak kepolisian dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.